Syarat sah hibah menurut KUHPerdata Indonesia antara lain: adanya kesepakatan kedua belah pihak, objek hibah jelas, terdapat peralihan kepemilikan, dan tidak melanggar undang-undang atau merugikan pihak ketiga.
Syarat Sah Hibah Menurut Hukum Perdata
Pengertian Hibah
Hibah merupakan suatu perjanjian yang dilakukan secara cuma-cuma atau tanpa imbalan apa pun, di mana pihak yang menghibahkan (pemberi hibah) memberikan harta benda kepada pihak yang menerima hibah (penerima hibah). Harta benda yang dihibahkan dapat berupa benda bergerak atau tidak bergerak, seperti tanah, bangunan, kendaraan, atau uang.
Syarat Sah Hibah
Berdasarkan Pasal 1692 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), terdapat beberapa syarat sah hibah, yaitu:
1. Adanya Persetujuan Para Pihak
Hibah harus dilakukan atas dasar kesepakatan atau persetujuan antara pemberi hibah dan penerima hibah. Persetujuan ini harus dinyatakan secara jelas dan tegas, baik secara lisan maupun tulisan.
2. Pemberian yang Cuma-Cuma
Hibah tidak boleh disertai dengan adanya imbalan atau pembayaran apa pun dari penerima hibah kepada pemberi hibah. Jika pemberian disertai dengan imbalan, maka perjanjian tersebut bukan lagi merupakan hibah, melainkan jual beli atau perjanjian lainnya.
3. Kapasitas Para Pihak
Pemberi hibah dan penerima hibah harus memiliki kapasitas hukum untuk melakukan hibah. Artinya, mereka harus cakap dalam melakukan perbuatan hukum, tidak berada di bawah pengampuan, dan tidak dalam keadaan terganggu jiwanya.
4. Objek Hibah Jelas
Objek hibah haruslah jelas dan tertentu, baik mengenai sifat maupun jumlahnya. Objek hibah juga harus merupakan harta benda yang dapat diperjualbelikan secara sah.
5. Bentuk Akta Hibah
Hibah atas benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan, harus dibuat dalam bentuk akta notaris. Sementara itu, hibah atas benda bergerak, seperti kendaraan dan uang, dapat dilakukan secara lisan atau tulisan.
Persyaratan Tambahan untuk Hibah yang Berkaitan dengan Warisan
Selain syarat-syarat umum tersebut, hibah yang berkaitan dengan warisan memiliki persyaratan tambahan, yaitu:
*
Hibah Wasiat: Hibah yang dilakukan melalui wasiat harus memenuhi syarat dan ketentuan dalam Pasal 930 hingga Pasal 1059 KUHPer.
*
Hibah Pewarisan: Hibah yang diberikan oleh pewaris kepada ahli warisnya melalui wasiat tidak boleh melebihi sepertiga dari harta peninggalan.
Akibat Hukum Hibah
Setelah hibah dilakukan secara sah, maka terjadilah pemindahan hak milik atas objek hibah dari pemberi hibah kepada penerima hibah. Penerima hibah berhak sepenuhnya atas objek hibah tersebut.
Namun, hibah yang dilakukan dapat dibatalkan dalam beberapa keadaan, seperti:
* Pembatalan karena kehendak pemberi hibah.
* Pembatalan karena terjadi wanprestasi dari penerima hibah.
* Pembatalan karena adanya cacat hukum dalam pelaksanaan hibah.
Untuk menghindari pembatalan hibah, penting bagi para pihak untuk memastikan bahwa hibah dilakukan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang.