Sistematika UUD 1945 Setelah Amandemen
Pembukaan
UUD 1945 merupakan konstitusi negara Indonesia yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak disahkan, UUD 1945 telah mengalami beberapa kali amandemen, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002, dan 2003. Amandemen-amandemen tersebut bertujuan untuk menyesuaikan UUD 1945 dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat Indonesia.Sistematika UUD 1945 Setelah Amandemen
Setelah mengalami amandemen, UUD 1945 terdiri dari 37 pasal, 3 bab, dan 2 aturan peralihan. Berikut ini adalah rincian sistematika UUD 1945 setelah amandemen:Bab I. Bentuk dan Kedaulatan
- Pasal 1: Bentuk negara Indonesia adalah republik. - Pasal 2: Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. - Pasal 3: Negara Indonesia adalah negara hukum. - Pasal 4: Republik Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk negara kepulauan.Bab II. Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Pasal 5: MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD. - Pasal 6: MPR menyelenggarakan sidang untuk menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden, serta memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya.Bab III. Kekuasaan Pemerintahan Negara
- **Bagian Pertama. Kekuasaan Eksekutif** - Pasal 7: Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. - Pasal 8: Presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. - Pasal 9: Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. - **Bagian Kedua. Kekuasaan Legislatif** - Pasal 20: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berkedudukan sebagai lembaga perwakilan rakyat. - Pasal 22: DPR mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. - **Bagian Ketiga. Kekuasaan Yudikatif** - Pasal 24: Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya. - Pasal 25: Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan negara tertinggi.Aturan Peralihan
- Aturan Peralihan I: UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan ini tetap berlaku sepanjang belum diadakan perubahan yang diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah perubahan ini. - Aturan Peralihan II: Presiden dan Wakil Presiden yang sedang menjabat pada saat perubahan UUD ini dilaksanakan, tetap memangku jabatannya sampai berakhir masa jabatannya sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan ini.