Skema Sistematika UUD 1945 Terkini Pasca Amandemen: Panduan Lengkap

Sistematika Undang-Undang Dasar 1945 setelah Amandemen terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh (18 Bab, 37 Pasal, 4 Aturan Peralihan, 2 Aturan Tambahan), dan Penjelasan. Amandemen dilakukan untuk menyelaraskan UUD 1945 dengan perkembangan zaman dan tuntutan reformasi.
Skema Sistematika UUD 1945 Terkini Pasca Amandemen: Panduan Lengkap

Sistematika UUD 1945 Setelah Amandemen

Pembukaan

UUD 1945 merupakan konstitusi negara Indonesia yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak disahkan, UUD 1945 telah mengalami beberapa kali amandemen, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002, dan 2003. Amandemen-amandemen tersebut bertujuan untuk menyesuaikan UUD 1945 dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat Indonesia.

Sistematika UUD 1945 Setelah Amandemen

Setelah mengalami amandemen, UUD 1945 terdiri dari 37 pasal, 3 bab, dan 2 aturan peralihan. Berikut ini adalah rincian sistematika UUD 1945 setelah amandemen:

Bab I. Bentuk dan Kedaulatan

- Pasal 1: Bentuk negara Indonesia adalah republik. - Pasal 2: Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. - Pasal 3: Negara Indonesia adalah negara hukum. - Pasal 4: Republik Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk negara kepulauan.

Bab II. Majelis Permusyawaratan Rakyat

- Pasal 5: MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD. - Pasal 6: MPR menyelenggarakan sidang untuk menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden, serta memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya.

Bab III. Kekuasaan Pemerintahan Negara

- **Bagian Pertama. Kekuasaan Eksekutif** - Pasal 7: Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. - Pasal 8: Presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. - Pasal 9: Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. - **Bagian Kedua. Kekuasaan Legislatif** - Pasal 20: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berkedudukan sebagai lembaga perwakilan rakyat. - Pasal 22: DPR mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. - **Bagian Ketiga. Kekuasaan Yudikatif** - Pasal 24: Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya. - Pasal 25: Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan negara tertinggi.

Aturan Peralihan

- Aturan Peralihan I: UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan ini tetap berlaku sepanjang belum diadakan perubahan yang diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah perubahan ini. - Aturan Peralihan II: Presiden dan Wakil Presiden yang sedang menjabat pada saat perubahan UUD ini dilaksanakan, tetap memangku jabatannya sampai berakhir masa jabatannya sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan ini.

Perubahan-perubahan Sistematika UUD 1945 Setelah Amandemen

Beberapa perubahan sistematika yang terjadi pada UUD 1945 setelah amandemen, antara lain: - Penambahan Aturan Peralihan - Pemisahan Bab II dan Bab III - Pembagian Bab III menjadi tiga bagian, yaitu Kekuasaan Eksekutif, Kekuasaan Legislatif, dan Kekuasaan Yudikatif - Penambahan pasal-pasal baru, seperti pasal tentang Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Konstitusi, dan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung
Scroll to Top